Selasa, 25 Juni 2013

Ayat & Hadits Ekonomi Tentang Perdagangan (simple version)


MAKALAH
AYAT DAN HADITS EKONOMI ISLAM
“PERDAGANGAN”
DISUSUN SEBAGAI TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP
MATA KULIAH TERKAIT

 

Dosen Pengampu      : Shilahuddin, MA
Nama Mahasiswa     : Maja Sutedjo
NIM                          : 12.14.00.21
Jurusan                    : Perbankan Syari’ah
Semester                    : 2 (Dua)/Genap

PROGRAM DIPLOMA TIGA (D-III)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA (STAINU) – JAKARTA

2013





AYAT DAN HADITS TENTANG PERDAGANGAN

PENDAHULUAN

Dalam kehidupan sehari-hari dalam bermuamalah baik yang konvensional maupun yang Islami, terdapat dua kegiatan yang pasti terjadi, yaitu sale (menjual) dan buy (membeli). Kegiatan tersebut banyak ditemukan dalam praktek trading (perdagangan).

Kedua kegiatan tersebut terjadi karena kebutuhan kebutuhan manusia dalam sehari-hari yang sangat banyak dan berganti-ganti dan terjadi secara terus-menerus. Kegiatan menjual adalah pencarian yang sangat menjanjikan dalam mensiasati hidup. Kegiatan inilah yang sangat menopang keberlangsungan idup di dunia. Bahkan seorang pegawai yang menyandang profesi sebagai karyawan di sebuah perusahaan besar sekalipun tidak akan bisa bekerja dn tak mendapat penghasilan jika perusahaan tempat ia bekerja tidak melakukan penjualan sebagai implementasi dari perdagangan.

Dan dalam Islam, perdagangan memiliki kedudukan yang sangat tinggi, karena Allah Swt memberikan rezeki untuk perdagangan sebanyak 90 pintu rezki dari 100 pintu rezeki. Dan yang 10 pintu diberikan untuk usaha yang lainnya. Betapa pun perdagangan memiliki keutamaan seperti yang disebutkan di atas, tetapi Islam juga memberikan batasan-batasan. Karena tidak semua cara dibenarka menurut hukum Islam.

Setiap kegiatan umat Islam dalam kehidupan baik secara vertikal maupun horizontal, telah diatur dengan ketentuan-ketentuan agar sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah. Hal yang mendasari setiap perbatan itu dilandaskan pada sumber-sumber hukum yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Dengan demikian perdagangan dalam islam juga berdasar dari landasan hukum tersebut.





PEMBAHASAN

A.    Ayat-ayat Al-Quran Tentang Perdagangan

Islam memberikan jalan yang sangat luas bagi manusia dalam mencari penghidupan di dunia, bumi yang dipusakakan oleh Allah Swt ini agar dikelola dengan sebaik-baiknya dan menuai hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam hal perdagangan Allah Swt telah memberikan keterangan dalam seuah ayat Wa ahllallaahul bai’a wa haraamar ribaa’, dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Maka jelaslah bahwa perdagangan, perniagaan atau jual-beli sangat dianjurkan dan merupakan jalan yang diperintahkan oleh Allah. Namun perdagangan juga harus diperhatikan dalam mengimplementasikannya untuk menghindarkan manusia dari jalan yang bathil dalam pertukaran seuatu yang menjadi milik di antara sesama manusia. Allah Swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.(Q.S. An-Nisa’: 29)

Dalam melakukan perniagaan, Allah juga telah mengatur adab yang perlu dipatuhi dalam perdagangan, di mana apabila telah datang waktunya untuk beribadah, aktivitas perdangan perlu ditingalkan untuk beribadah kepada Allah, sebagaimana firman Allah Swt:

وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا وَانْفَضُّوا إِلَيْهَا تَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: ‘Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan, dan Allah sebaik-baik pemberi rezki.” (Q.S. Al-Jumu’ah: 11)

Dan dalam ayat lain seperti di surat An-Nur 37, dijelaskan bagaimana orang tidak lalai dalam mengingat Allah hanya karena perniagaan dan jual beli.

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.

Demikain pula tata tertib dalam perdagangan juga telah digariskan di dalam Alquran, baik itu perdagangan yang bersifat tidak tunai dengan tata aturannya, maupun cara berdagang tunai, seperti yang tercantum dalam surat Al-Baqarah 282 berikut :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”  

Adab tentang perniagaan dengan jelas pula diatur, bahwa manusia tidak boleh berlebihan dalam melakukan perdagangan sehingga melupakan kewajibannya terhadap Allah, seperti dijelaskan dalam Surat At-Taubah 24 sebagai berikut:

Katakanlah: Jika bapa-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya’. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

Dalam melakukan transaksi perdagangan Allah memerintahkan agar manusia melakukan dengan jujur dan Adil. Tata tertib perniagaan ini dijelaskan Allah seperti tercantum dalam Surat Hud 84-85. Demikian pula dalam Surat Al-An’am 152, yang mengatur tentang takaran dan timbangan dalam perniagaan.

Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya Aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)."

Dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.


B.     Hadits Tentang Perdagangan

Selain dalam Alquran, tentang perdagangan terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Allah tidak akan mengajak sesorang berbicara, tidak dipandang, tidak disucikan dan mereka mendapatkan siksa yang pedih apabila menipu dalam perniagaan. Seperti yang diriwayatkan dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim.

Hadis riwayat Abu Hurairah ra, ia berkata :
Rasulullah saw. Bersabda: Ada tiga orang yang nanti pada hari kiamat tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak dipandang, tidak disucikan dan mereka mendapatkan siksa yang pedih, yaitu; orang yang mempunyai kelebihan air di gurun sahara tetapi tidak mau memberikannya kepada musafir; orang yang membuat perjanjian dengan orang lain untuk menjual barang dagangan sesudah Asar; ia bersumpah demi Allah bahwa telah mengambil (membeli) barang itu dengan harga sekian dan orang lain tersebut mempercayainya, padahal sebenarnya tidak demikian; orang yang berbaiat kepada pemimpin untuk kepentingan dunia. Jika sang pemimpin memberikan keuntungan duniawi kepadanya, ia penuhi janjinya, tapi bila tidak, maka ia tidak penuhi janjinya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan dalam perdagangan dilarang sistem jual beli Mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabazah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya). Hal ini tepapar dalam hadist Riwayat Abu Hurairah.

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahawa Rasulullah saw, melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesunggunya Nabi saw. melarang pencegatan. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud ra.: Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam perdangan Islam, dilarang apabila yang diperdagangkan secara zatnya adalah Haram, 
seperti Khamar. Hal ini diriwayatkan oleh Aisyah ra.

Hadits riwayat Aisyah ra., ia berkata: ketika turun beberapa ayat terakhir surat Al-Baqarah, Rasulullah saw. Keluar lalu membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits riwayat Barra’ bin Azib ra. : Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abu Minhal) mendatangi Barra’ bin Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. Tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebi banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra’. (HR. Bukhari dan Muslim)





PENUTUP


Islam menekankan umatnya untuk mencari kemurahan dari Allah Swt di muka bumi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, namun segala kegiatan atau uamalah tersebut harus diniatkan beribadah kepada Allah Swt.

Segala kegiatan dalam kehidupan sehari-hari manusia berorientasi pada hukum-hukum Allah, begitupun halnya dengan perdagangan atau jual beli. Perdagangan dalam Islam menempati kedudukan yang mulia dan sebagai sumber pencarian rezeki yang sangat besar keutamaannya.

Dalam sebuah ayat, secara jelas Allah menghalalkan jual-beli atau perdagangan dan mengharamkan riba. Artinya memang bahwa perdagangan sangat ditekankan, namun tidak dengan cara yang bathil.

Selain perdagangan itu memiliki keutamaan dan dengan segala potensi ekonominya, perlu diperhatikan juga bahwa tidak semua jenis perdagangan diperbolehkan oleh Islam, ada cara-cara perdagangan atau praktek-praktek jual beli yang dilarang oleh Islam. Perdagangan atau jual-beli yang dilarang meliputi Bai’ Ghoror, Bai’ Najash, jual beli yang menipu dengan mengurangi takaran dan lain-lain. Dalam perdagangan harus ada unsure saling tolong-menolong, prinsip keadilan, aspek sosial lainnya.